Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Di PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak

Almira, Khansa Naflah (2022) Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Di PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011181253.pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1011181253.pdf - Published Version

Download (123kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011181253.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011181253.pdf - Published Version

Download (94kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011181253.pdf - Published Version

Download (91kB)
[img] Text (Daftar Lain)
Daflain_A1011181253.pdf - Published Version

Download (88kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011181253.pdf - Published Version

Download (276kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011181253.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (305kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011181253.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (139kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011181253.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (95kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011181253.pdf - Published Version

Download (122kB)

Abstract

PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak merupakan perusahaan yangbergerak dibidang usaha perjalanan wisata khususnya melaksanakan perjalananibadah agama seperti haji dan umroh. Adanya hubungan kerja tentunya tidak luputdari peraturan yang diatur dalam Undang-Undang begitu juga dengan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana yang telah diatur dalamPemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka hak-hak yang harus didapat pekerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT.Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.Bahwa pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak pekerja didalamnya tidak terlaksana sebagaimana mestinya yaitu saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pihak pengusaha belum memberikan hak-hak pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak tidak memenuhi dan mengikuti peraturan Perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel &Tour Pontianak belum bertanggung jawab dalam hal pemberian hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan adanya pandemi Covid-19, Timbulnya pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, akibat dari pembatasan tersebut potensi perusahaan merugi relatif besar, hal ini mendorong pihak pengusaha terpaksa harus mengurangi karyawannya dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Sebagaimana akibat hukum terhadap pihak pengusaha yang belum bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pihak pengusaha dibebankan gantikerugian dan atau membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak yang seharusnya diterima yang menjadi hak pekerja.AGA

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Almira, Khansa NaflahNIMA1011181253UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Sri Yulihartini
Date Deposited: 07 Feb 2023 02:21
Last Modified: 07 Feb 2023 02:21
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/559

Actions (login required)

View Item View Item