Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Atas Tanah Secara Elektronik: Studi Pada Kantor Pertanahan Kuburaya

Edo, Ellianus (2020) Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Atas Tanah Secara Elektronik: Studi Pada Kantor Pertanahan Kuburaya. Tesis thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A2031181030.pdf - Published Version

Download (87kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A2031181030.pdf - Published Version

Download (225kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A2031181030.pdf - Published Version

Download (105kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A2031181030.pdf - Published Version

Download (306kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A2031181030.pdf - Published Version

Download (92kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A2031181030.pdf - Published Version

Download (97kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A2031181030.pdf - Published Version

Download (275kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A2031181030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (539kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A2031181030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A2031181030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A2031181030.pdf - Published Version

Download (139kB)
[img] Text (Lampiran)
Lamp_A2031181030.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

Tahun lalu, pada tahun 2019, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang efektif dan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 21 Juni 2019. Namun, seiring berjalannya waktu peraturan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Instansi Nomor 9 Tahun 2019 ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri No Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional Badan No. 5 Tahun 2020 yang juga kemudian menghapus peraturan sebelumnya. Pada bulan Juli 8 Tahun 2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bappeda Badan Pertanahan Nasional secara resmi meluncurkan Hak Tanggungan Elektronik Secara Nasional dan menutup opsi pendaftaran hak tanggungan konvensional.Namun dalam praktiknya, hal itu menemui kendala, bahkan sebelum itu dilaksanakan secara nasional, terdapat banyak kendala. Jadi penelitian utamanya permasalahannya adalah: a) Apa saja kendala yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan atas tanah secara elektronik; b)Bagaimana perlu dilakukan upaya untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan elektronik pendaftaran hak tanggungan atas tanah.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Sosio-Legal dengan Yuridis Pendekatan Empiris/Sosiologis karena menyangkut bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai suatu fenomena sosial empiris yang diamati dalam kehidupan nyata. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara akurat suatu situasi dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama; Padahal dalam prakteknya tidak semulus yang diharapkan didalamnya pelaksanaannya karena terdapat beberapa kendala terutama jaringan yang sering menemui error yang menyebabkan proses upload menjadi lambat pada hari kerja; kemudian itu juga berimplikasi pada kelas hipotek yang seringsalah dan jika ini terjadi, harus mulai dari awal dan membayar kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kemudian dalam implementasinya tidak hanya menemui masalah teknis tetapi juga data tanah masalah validasi, karena Kabupaten Kuburaya sendiri merupakan kabupaten yang baru dimekarkan Kabupaten Mempawah yang dalam hal ini 60% dari sertifikat yang diterbitkan adalah Sertifikat Kabupaten Mempawah dan juga semua data tanah belum tercatat. Kedua; Padahal dalam hal ini Kantor Pertanahan juga selalu mengusahakan agar semua tanah ada pendataan dilakukan secara digital, dan Kantor Pertanahan juga selalu berkoordinasi dengan instansi pusat, dalam hal iniPusat Data Internet, sehingga terjadi kendala teknis yang dialami terkait jaringan dapat teratasi. Kantor Pertanahan juga selalu terbuka terhadap pengaduan atas permasalahan yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional rekanan yaitu PPAT dan kreditor agar permasalahannya dapat teratasi diselesaikan bersama, yang semuanya akan dikonsultasikan ke Internet Data Center Badan Pertanahan Nasional.

Item Type: Thesis (Tesis)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Edo, EllianusNIMA2031181030UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Kenotariatan S2
Depositing User: Sri Yulihartini
Date Deposited: 15 Feb 2023 00:31
Last Modified: 15 Feb 2023 00:31
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/618

Actions (login required)

View Item View Item