Nurlija, Siti (2022) Kewajiban Hukum Pengusaha Memberikan Upah Kerja Lembur Kepada Pekerja Di PT. Telkom Akses Pontianak. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
Text (Cover)
Cover_A1011181276.pdf - Published Version Download (116kB) |
|
Text (Yuridis)
Yuridis_A1011181276.pdf - Published Version Download (277kB) |
|
Text (Abstrak)
Abstrak_A1011181276.pdf - Published Version Download (104kB) |
|
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011181276.pdf - Published Version Download (242kB) |
|
Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011181276.pdf - Published Version Download (175kB) |
|
Text (Daftar Lain)
Daflain_A1011181276.pdf - Published Version Download (101kB) |
|
Text (Bab I)
Bab1_A1011181276.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text (Bab II)
Bab2_A1011181276.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (224kB) |
|
Text (Bab III)
Bab3_A1011181276.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (163kB) |
|
Text (Bab IV)
Bab4_A1011181276.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (103kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011181276.pdf - Published Version Download (102kB) |
|
Text (Lampiran)
Lamp_A1011181276.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PT. Telkom Akses Pontianak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan layanan konstruksi dan pengelolaan infrastruktur jaringan. Adanya sebuah hubungan kerja tidak luput dari perjanjian tertulis antara PT. Telkom Akses dengan pekerja, di perjanjian tertulis itulah ada sebuah hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Dimana pekerja berkewajiban bekerja atas perintah perusahaan, termasuk kerja lembur dan berhak mendapatkan upah kerja lembur, yang mana upah kerja lembur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah PT. Telkom Akses Pontianak Telah Melaksanakan Kewajiban Dalam Pemberian Upah Kerja Lembur Kepada Pekerja? Metode Penelitian menggunakan Penelitian Hukum Empiris yaitu meneliti dan menganalisis keadaan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana adanya. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pemberian upah kerja lembur di PT. Telkom Akses Pontianak. Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa: Kewajiban Hukum Perusahaan Kepada Pekerja Dalam Pemberian Upah Kerja Lembur di PT. Telkom Akses Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak perusahaan PT. Telkom Akses Pontianak berpendapat bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan pekerja telah sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, dikarenakan tidak adanya komplain dari pihak pekerja kepada PT. Telkom Akses Pontianak, akan tetapi pada kenyataanya pekerja tidak mendapatkan haknya, yaitu Upah Kerja Lembur. Akibat Hukum bagi PT. Telkom Akses Pontianak apabila tidak melaksanakan ketentuan mengenai pemberian upah lembur sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang dimana dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00. Upaya yang dapat dilakukan pekerja terhadap PT. Telkom Akses Pontianak yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan adalah dengan jalur bipartit yaitu bermusyawarah dengan pihak Perusahaan PT. Telkom Akses Pontianak, apabila tidak menemukan penyelesaian maka dapat ditempuh dengan mediasi/jalur tripartite, jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
Depositing User: | Sri Yulihartini | ||||||
Date Deposited: | 07 Feb 2023 06:21 | ||||||
Last Modified: | 07 Feb 2023 06:21 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/563 |
Actions (login required)
View Item |