Lutfia, Lutfia (2022) Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Terhadap Penandatangan Akta Yang Tidak Dilakukan Dihadapan Notaris. Tesis thesis, Universitas Tanjungpura.
Text (Cover)
Cover_A2031201017.pdf - Published Version Download (117kB) |
|
Text (Yuridis)
Yuridis_A2031201017.pdf - Published Version Download (511kB) |
|
Text (Surat Pernyataan)
SP_A2031201017.pdf - Published Version Download (197kB) |
|
Text (Abstrak)
Abstrak_A2031201017.pdf - Published Version Download (192kB) |
|
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A2031201017.pdf - Published Version Download (235kB) |
|
Text (Daftar Isi)
Dafis_A2031201017.pdf - Published Version Download (175kB) |
|
Text (Bab I)
Bab1_A2031201017.pdf - Published Version Download (352kB) |
|
Text (Bab II)
Bab2_A2031201017.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (351kB) |
|
Text (Bab III)
Bab3_A2031201017.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (287kB) |
|
Text (Bab IV)
Bab4_A2031201017.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (175kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A2031201017.pdf - Published Version Download (176kB) |
Abstract
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris adalah akta autentik, pihak yang membantah kebenaran suatu akta autentik harus dapat membuktikan sebaliknya. Perlu ditinjau lebih jauh mengenai praktik penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan notaris dan tanggung jawab notaris yang tidak menandatangani akta yang dilakukan di hadapannya. Dimaksudkan untuk menjawab permasalahan, bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris, bagaimana pertanggung jawaban hukum notaris atas akta yang dibuatnya yang tidak ditandatangani dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta. Kesimpulan dalam penelitian Pertama, Kekuatan pembuktian akta notaris yang penandatanganannya tidak dilakukan dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaries, maka akta tersebut tidak otentik dan tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 44 Ayat(5) menyebutkan bahwa:“pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan dapat menjadi alas an bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris”.Kedua, Pertanggung jawaban hukum notaris atas akta yang dibuatnya yang tidak ditandatangani dihadapan notaris melainkan dilakukan dihadapan karyawan notaris, tanggung jawab Notaris dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta merupakan konsekuensi dan hukuman kepada Notaris, dapat diminta pertanggung jawaban secara perdata, ganti rugi dan bunga merupakan akibat yang akan diterima Notaris atas tuntutan para penghadap jika akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.Ketiga, Upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta, dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pihak tentang aturan yang baku bahwa penandatanganan akta notaris harus dilakukan di hadapan notaris.
Item Type: | Thesis (Tesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Kenotariatan S2 | ||||||
Depositing User: | Sri Yulihartini | ||||||
Date Deposited: | 16 Feb 2023 03:06 | ||||||
Last Modified: | 16 Feb 2023 03:06 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/636 |
Actions (login required)
View Item |