Butar-Butar, Hoktua (2022) Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pengangkutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Oleh Masyarakat Di Kabupaten Kapuas Hulu. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
Text (Cover)
Cover_A1012171204.pdf - Published Version Download (262kB) |
|
Text (Yuridis)
Yuridis_A1012171204.pdf - Published Version Download (481kB) |
|
Text (Surat Pernyataan)
SP_A1012171204.pdf - Published Version Download (345kB) |
|
Text (Abstrak)
Abstrak_A1012171204.pdf - Published Version Download (89kB) |
|
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1012171204.pdf - Published Version Download (165kB) |
|
Text (Daftar Isi)
Dafis_A1012171204.pdf - Published Version Download (90kB) |
|
Text (Daftar Lain)
Daflain_A1012171204.pdf - Published Version Download (91kB) |
|
Text (Bab I)
Bab1_A1012171204.pdf - Published Version Download (234kB) |
|
Text (Bab II)
Bab2_A1012171204.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (300kB) |
|
Text (Bab III)
Bab3_A1012171204.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (240kB) |
|
Text (Bab IV)
Bab4_A1012171204.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (28kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1012171204.pdf - Published Version Download (90kB) |
Abstract
Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam yang bertujuan untuk mengatur mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tersebut, setiap pemanfaatan maupun pengangkutan hasil hutan seperti kayu, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. Namun dalam kenyataannya, pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) masih tetap berlangsung hingga saat ini. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana warga masyarakat di sana masih melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu dikarenakan birokrasi yang berbelit-belit dalam mengurus SKSHHK dan prosesnya memakan waktu yang lama untuk mendapatkan SKSHHK. Upaya dan tindakan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu adalah dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat terkait aturan pemanfaatan hasil hutan kayu maupun non kayu, meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kapuas Hulu Timur untuk melakukan patroli bersama secara rutin, agar tidak terjadi pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHHK oleh masyarakat. Selain itu, melakukan patroli pengamanan hutan sehingga dapat diketahui asal perolehan hasil hutan kayu yang diangkut oleh masyarakat tanpa SKSHHK, melakukan razia bersama di setiap jalan yang dianggap sebagai jalur pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHHK, dan mengambil tindakan secara tegas terhadap pelaku pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHHK guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
Depositing User: | Sri Yulihartini | ||||||
Date Deposited: | 14 Feb 2023 01:52 | ||||||
Last Modified: | 14 Feb 2023 01:52 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/599 |
Actions (login required)
View Item |