Suhendra, Suhendra (2022) Efektifitas Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Dengan Kriteria Sulit Berdasarkan Pasal 9 Huruf D Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan: Studi Pada Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Polda Kalbar. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
Text (Cover)
Cover_A1012171174.pdf - Published Version Download (170kB) |
|
Text (Yuridis)
Yuridis_A1012171174.pdf - Published Version Download (750kB) |
|
Text (Surat Pernyataan)
SP_A1012171174.pdf - Published Version Download (248kB) |
|
Text (Abstrak)
Abstrak_A1012171174.pdf - Published Version Download (90kB) |
|
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1012171174.pdf - Published Version Download (90kB) |
|
Text (Daftar Isi)
Dafis_A1012171174.pdf - Published Version Download (90kB) |
|
Text (Bab I)
Bab1_A1012171174.pdf - Published Version Download (231kB) |
|
Text (Bab II)
Bab2_A1012171174.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (230kB) |
|
Text (Bab III)
Bab3_A1012171174.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (167kB) |
|
Text (Bab IV)
Bab4_A1012171174.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (92kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1012171174.pdf - Published Version Download (90kB) |
Abstract
Pengawasan Penyidikan adalah serangkaian kegiatan Pengawas Penyidikan yang dilakukan terhadap petugas penyelidik dan penyidik, kegiatan penyelidikan dan penyidikan, administrasi penyelidikan dan penyidikan serta administrasi lain yang mendukung penyelidikan dan penyidikan berdasarkan surat perintah pengawasan penyidikan. Sedangkan Pengawas Penyidikan adalah pejabat Polri yang berwenang melakukan pengawasan di bidang penyelidikan dan penyidikan atau disebut dengan Kepala Bagian Pengawas Penyidik (Kabag Wassidik). Dasar hukum pengawasan penyidikan tindak pidana ini adalah Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Salah satu kegiatan pengawasan penyidikan adalah menentukan proses penanganan perkara berdasarkan kriteria: (1) perkara mudah; (2) perkara sedang; (3) perkara sulit; dan (4) sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Namun dalam penentuan kasus dengan kriteria sedang, sulit dan sangat sulit ini tidak ada indikator yang menentukan bahwa suatu kasus termasuk dalam kriteria sedang, sulit dan sangat sulit. Hal ini juga terjadi di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar, sebagai contoh dalam penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP) terdapat perbedaan kriteria, dimana terdapat kriteria kasus sedang dan kasus sulit. Penentuan kriteria kasus sedang dan kasus sulit merupakan bagian dari pengawasan penyidikan dan menjadi tugas Kabag Wassidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar. Faktanya, kriteria kasus sedang dan kasus sulit dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengawasan penyidikan tindak pidana belum dilakukan secara efektif. Adapun sebab-sebab pengawasan penyidikan tindak pidana dengan kriteria sulit berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar belum terlaksana secara efektif dikarenakan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar tidak pernah melakukan pengawasan dalam menentukan kriteria proses penanganan perkara. Pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Kabag Wassidik hanya sebatas pada pengawasan kelengkapan administrasi penyidikan dan gelar perkara saja. Di samping itu, Kabag Wassidik sibuk dengan tugasnya karena harus mengurus beberapa Subdit yang ada di Ditreskrimum Polda Kalbar dan mengawasi jajaran Satuan Reskrim Polres yang terdapat di wilayah hukum Polda Kalbar yang menangani tindak pidana umum. Selain itu, anggaran untuk melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana sangat minim sehingga tidak bisa melakukan pengawasan penyidikan secara menyeluruh. Upaya yang dapat dilakukan agar pengawasan penyidikan tindak pidana dengan kriteria sulit berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar terlaksana secara efektif adalah dengan cara setiap Penyidik yang menangani perkara melaporkan setiap perkembangan kasus kepada Kabag Wassidik secara berkala agar memudahkan dalam menentukan kriteria kasus dan mengajukan anggaran untuk melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana yang disesuaikan dengan kriteria kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar agar pengawasan penyidikan dapat terlaksana secara efektif dan maksimal.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
Depositing User: | Sri Yulihartini | ||||||
Date Deposited: | 14 Feb 2023 01:50 | ||||||
Last Modified: | 14 Feb 2023 01:50 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/598 |
Actions (login required)
View Item |