Triana, Triana (2022) Pelaksanaan Waktu Kerja Lembur Dan Upah Lembur Bagi Pekerja Di PT. Meta Estetika Graha Kabupaten Kubu Raya. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
Text (Cover)
Cover_A1011181245.pdf - Published Version Download (113kB) |
|
Text (Yuridis)
Yuridis_A1011181245.pdf - Published Version Download (590kB) |
|
Text (Abstrak)
Abstrak_A1011181245.pdf - Published Version Download (94kB) |
|
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011181245.pdf - Published Version Download (231kB) |
|
Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011181245.pdf - Published Version Download (96kB) |
|
Text (Daftar Lain)
Daflain_A1011181245.pdf - Published Version Download (92kB) |
|
Text (Bab I)
Bab1_A1011181245.pdf - Published Version Download (260kB) |
|
Text (Bab II)
Bab2_A1011181245.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (223kB) |
|
Text (Bab III)
Bab3_A1011181245.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (163kB) |
|
Text (Bab IV)
Bab4_A1011181245.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (169kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011181245.pdf - Published Version Download (93kB) |
|
Text (Lampiran)
Lamp_A1011181245.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Dasar Hukum pekerja untuk mendapatkan penghasilan atau upah lembur sesuai dengan waktu kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalah PT. Meta Estetika Graha di Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah Ketentuan Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur Bagi Pekerja Di PT. Meta Estetika Graha Kabupaten Kubu Raya Telah Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Pelaksanaan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Meta Estetika Graha Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena PT. Meta Estetika Graha tidak membayar upah lembur pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak PT. Meta Estetika Graha tidak memberikan informasi terkait ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur. Dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling sedikit Rp. 100.000.000 sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Upaya yang bisa dilakukan oleh oleh pekerja terhadap PT. Meta Estetika Graha yang tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur adalah membicarakan terlebih dahulu dengan PT. Meta Estetika Graha (jalur bipartit), apabila tidak menemukan penyelesaian maka langkah selanjutnya dengan mediasi (jalur tripartif), jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
Depositing User: | Sri Yulihartini | ||||||
Date Deposited: | 07 Feb 2023 02:16 | ||||||
Last Modified: | 07 Feb 2023 02:16 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/556 |
Actions (login required)
View Item |