Kewajiban Pemegang Hak Milik Atas Tanah Untuk Penempatan Dan Pemeliharaan Tanda-Tanda Batas Bidang Tanah Di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah

Lukmana, Raiza Ratu (2022) Kewajiban Pemegang Hak Milik Atas Tanah Untuk Penempatan Dan Pemeliharaan Tanda-Tanda Batas Bidang Tanah Di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011181228.pdf - Published Version

Download (25kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1011181228.pdf - Published Version

Download (481kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A1011181228.pdf - Published Version

Download (8kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011181228.pdf - Published Version

Download (95kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011181228.pdf - Published Version

Download (94kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011181228.pdf - Published Version

Download (33kB)
[img] Text (Daftar Lain)
Daflain_A1011181228.pdf - Published Version

Download (31kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011181228.pdf - Published Version

Download (209kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011181228.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (242kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011181228.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011181228.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (56kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011181228.pdf - Published Version

Download (16kB)
[img] Text (Lampiran)
Lamp_A1011181228.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Terbatasnya bidang tanah menyebabkan banyaknya permasalahan persoalan pertanahan dalam masyarakat sehingga perlu dikendalikan serta adanya jaminan kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum perlu dilakukan pendaftaran tanah dan proses paling penting adalah pengukuran tanah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 17 ayat (3) menyebutkan penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya, wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yangbersangkutan. Namun masih ada pemegang hak milik atas tanah yang sudahbersetifikat tetapi tidak ada penempatan dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah dan mayoritas masyarakat desa masih menggunakan tanda batas dari tanaman halini menyebabkan terjadinya perselisihan karena tanda batas ini bersifat tidak permanen dan apabila tanaman rusak atau mati maka tanda batasnya berubah.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini “Faktor Apa YangMenyebabkan Pemegang Hak Milik Atas Tanah Belum Melakukan Pengembalian Dan Pemeliharaan Tanda-Tanda Batas Di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997?”selanjutnya yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: untukmendapatkan data tentang kewajiban para pemegang hak milik atas tanah di desa wajok hilir kecamatan jongkat kabupaten mempawah, untuk mengungkapkan penyebab pemegang hak milik atas tanah tidak memenuhi kewajibannya dalam penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak milik atas tanah yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah, Untuk mengungkapkan upaya dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mempawah dalam menertibkan pemegang hakmilik atas tanah yang tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Hasil penelitian yang diperoleh yaitu faktor yang menjadi penyebab Pemegang Hak Milik Atas Tanah Di Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah yang belum melakukan pengembalian dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah yang dimilikinya disebabkan oleh faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang wajib untuk memiliki penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah yang dimilikinya. Akibat hukumnya jika tidak dipenuhinya kewajiban untuk pemelihraan tanda-tanda batas bidang tanah adalah tidak ada kepastian hukum dan membayar biaya kerugian.Sedangkan upaya yang dapat dilakukan pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Mempawah adalah aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Lukmana, Raiza RatuNIMA1011181228UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Sri Yulihartini
Date Deposited: 06 Feb 2023 07:18
Last Modified: 07 Feb 2023 02:11
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/544

Actions (login required)

View Item View Item