Kewajiban PT. Titipan Kilat Pontianak Untuk Membayar Iuran Hak Jaminan Pekerja Pada Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Fajar, Muhammad (2022) Kewajiban PT. Titipan Kilat Pontianak Untuk Membayar Iuran Hak Jaminan Pekerja Pada Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011161034.pdf - Published Version

Download (25kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1011161034.pdf - Published Version

Download (396kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A1011161034.pdf - Published Version

Download (213kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011161034.pdf - Published Version

Download (180kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011161034.pdf - Published Version

Download (242kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011161034.pdf - Published Version

Download (107kB)
[img] Text (Daftar Lain)
Daflain_A1011161034.pdf - Published Version

Download (178kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011161034.pdf - Published Version

Download (369kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011161034.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011161034.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (296kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011161034.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011161034.pdf - Published Version

Download (245kB)

Abstract

Perusahaan atau pemberi kerja memilki hak dan tanggung jawab untuk memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pekerjanya, sesuai dengan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada prakteknya Perusahaan masih banyak yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga terjadi penunggakan yang berakibat tenaga kerja tidak dapat menerima haknya sesuai dengan program BPJS yang diikutinya. PT. Titipan Kilat Pontianak selaku pemberi kerja memiliki kewajiban yang sesuai dengan ketentuan Undang – undang untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta, yang selanjutnya memunggut iuran dari pekerja dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang telah diikutinya. PT. Titipan Kilat Pontianak pernah melakukan penunggakan dalam pembayaran iuran tersebut, yang dimana menimbulkan akibat hukum atas tunggakan yang terjadi tersebut. Dalam hal ini pekerja secara otomatis tidak akan bisa melakukan klaim hak Jaminan Sosial dimana berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi hak pekerja dan ahli warisnya bila Perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan harus membayar terlebih dahulu suluruh biaya iuran yang sebagaimana ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kemudian setelah perusahaan melunasi seluruh tunggakan dan denda tersebut maka dapat mengklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Fajar, MuhammadNIMA1011161034UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Robiatul Adawiyah
Date Deposited: 01 Feb 2023 09:13
Last Modified: 01 Feb 2023 09:13
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/513

Actions (login required)

View Item View Item