Analisis Yuridis Jual Beli Secara Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Menurut Hukum Islam

Puspitasari, Winda (2022) Analisis Yuridis Jual Beli Secara Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011181059.pdf - Published Version

Download (254kB)
[img] Text (Halaman Yuridis)
Yuridis_A1011181059.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011181059.pdf - Published Version

Download (155kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011181059.pdf - Published Version

Download (75kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011181059.pdf - Published Version

Download (88kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011181059.pdf - Published Version

Download (307kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011181059.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011181059.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011181059.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011181059.pdf - Published Version

Download (94kB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Jual Beli Secara Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Menurut Hukum Islam. Transaksi Dropshipping memunculkan banyak pertanyaan akan hukumnya yang belum pasti karena masih ada unsur Gharar/Ketidakjelasan dalam transaksi.Sering terjadi kerugian atas praktik tersebut, khususnya saat berbelanja lewat whatsapp dan facebook, seperti barang yang tidak sesuai, barang cacat, barang tidak datang dan penolakan dari penjual saat konsumen menginginkan untuk menukar. Dalam Islam risiko yang ditimbulkan oleh sebuah transaksi seperti adanya penipuan dan lainnya maka hal tersebut harus dicegah dengan member solusi-solusi agar transaksi jual beli menjadi sah menurut syara‟. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam?.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakanpendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yangdigunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini adalah bahwa Hukum Islam melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar. Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya. Larangan jual beli yang mengandung sebab gharar, dimana barang yang diperjualbelikan tidak diketahui resellerdropship secara jelas. Tetapi para pihak yang terlibat dalam sistem dropshippingsaling rela dan mengetahui akan resiko yang diterima melalui pembelian online.Sehingga berdasarkan kaidah umum muamalah, yaitu: “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Jadi selama belum ada dalil yang mengharamkan jual beli sistem dropshipping maka jual beli tersebut hukumnya boleh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Puspitasari, WindaNIMA1011181059UNSPECIFIED
Subjects: 200 – Agama > 290 Agama lainnya > 297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Mr Abdullah Imam
Date Deposited: 27 Jan 2023 07:46
Last Modified: 27 Jan 2023 07:46
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/480

Actions (login required)

View Item View Item