Politik Hukum Pengaturan Radio Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penyiaran Di Indonesia

Safitri, Diah Ika (2025) Politik Hukum Pengaturan Radio Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penyiaran Di Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover-Bab I)
Cover-Bab1_A1011211016.pdf - Published Version

Download (610kB)
[img] Text (A1011211016_DIAH IKA SAFITRI)
A1011211016_DIAH IKA SAFITRI.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Politik Hukum Pengaturan Radio Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penyiaran Di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Kedudukan Radio Republik Indonesia berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan Penyiaran di Indonesia dan dampak Pengaturan Kedudukan Radio Republik Indonesia Saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam arah dalam kedudukan pengaturan dan kebijakan penyiaran serta dampak pengaturan kedudukan penyiaran sebagai Lembaga Penyiaran yang mengalami transformasi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik serta menganalisis dampak perubahan pengaturan kedudukan Radio Republik Indonesia sebagai lembaga penyiaran serta memberikan rekomendasi ideal kedudukan penyiaran publik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan Perundang-Undangan. Data yang diperoleh melalui studi pustaka, wawancara dan studi dokumen sebagai data pendukung Hasil penelitian menunjukkan bahwa Politik Hukum pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran sebagai lembaga penyiaran pemerintah yaitu meskipun dibentuk bersifat searah atau sentral namun dalam dari perumusan hingga implementasinya sudah optimal. Kemudian, politik hukum pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 entang Penyiaran sebagai lembaga penyiaran publik dalam perumusannya sudah baik, namun pada implementasinya tidak berjalan sesuai dengan yang sudah dirumuskan. Hal ini berdampak pada kelembagaan, anggaran dan kepegawaian. Politik hukum pada Undang-Undang Penyiaran yang ada seharusnya bersifat dua arah, sehingga dapat menguntungkan semua pemangku kepentingan yang ada di penyiaran publik termasuk bagi penyelenggara penyiaran, masyarakat, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini menjadikan Radio Republik Indonesia dapat memiliki kesempatan untuk tetap eksis dengan menggunakan berbagai kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja dengan kedudukan yang sama. Namun, didalamnya bentuk penyiaran bersifat searah yang mana peran pemerintah lebih dominan sehingga dapat memicu sentralistik kembali serta pengaturan migrasi dari analog ke digital yang masih ada perdebatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Safitri, Diah IkaNIMA1011211016UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Rudiarti Rudiarti
Date Deposited: 02 Apr 2026 07:26
Last Modified: 02 Apr 2026 07:26
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/4595

Actions (login required)

View Item View Item