Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Pada Aplikasi Gobiz Terkait Pembatalan Orderan

kurniawan, Defry (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Pada Aplikasi Gobiz Terkait Pembatalan Orderan. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011181212.pdf - Published Version

Download (42kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1011181212.pdf - Published Version

Download (178kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A1011181212.pdf - Published Version

Download (293kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011181212.pdf - Published Version

Download (183kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011181212.pdf - Published Version

Download (124kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011181212.pdf - Published Version

Download (183kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011181212.pdf - Published Version

Download (386kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011181212.pdf - Published Version

Download (359kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011181212.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (375kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011181212.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011181212.pdf - Published Version

Download (326kB)
[img] Text (A1011181212_DEFRY KURNIAWAN)
A1011181212_DEFRY KURNIAWAN.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

GoBiz merupakan plikasi merchant dari Gojek Indonesia untuk membantu Mitra Usaha Gojek mengembangkan usahanya. GoBiz lebih dari sekedar aplikasi untuk menerima pesanan online dari GoBiz, tapi juga aplikasi super untuk mengembangkan usaha lewat layanan GoKasir dan GoPay. Dengan ketentuan sejumlah biaya yang digunakan untuk menalangi konsumen akan dikembalikan via transfer dengan ketentuan H+1 setelah transaksi terjadi Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan. menganalisis kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Perjanjian yang dibuat oleh PT Gojek Indonesia dan driver telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam hal perlindungan hukum terhadap driver Gojek yang mengalami pembatalan sepihak oleh konsumen yang tidak beritikad tidak baik, belum terlindungi secara jelas mengenai pihak siapa yang dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh driver. Sudah menjadi hak bagi driver untuk mendapatkan perlindungan hukum jika merujuk pada Pasal 6 huruf b UUPK. Perlindungan hukum yang dibutuhkan karena tidak terpenuhinya suatu hak dan kewajiban driver yaitu hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dari konsumen, jelas hal ini tidak terpenuhinya Pasal 6 huruf a UUPK. Kerugian yang dialami driver oleh konsumen yang tidak beritikad baik dalam pemesanan layanan GoBiz secara jelas melanggar ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata dan dipertegas dengan Pasal 5 huruf b UUPK. Berdasarkan perjanjian kemitraan yang terjalin antara PT Gojek Indonesia dengan driver, kedua pihak tersebut didasarkan atas hubungan kemitraan, salah satu klausul perjanjian tersebut PT Gojek Indonesia telah mengalihkan tanggung jawab jika terjadi suatu kesalahan yang disebabkan driver. Namun, permasalahan ini bukan disebabkan oleh driver akan tetapi konsumen yang wanprestasi. Sebagai perusahaan yang sudah menarik manfaat ekonomi atas transaksi angkutan berbasis aplikasi, penyedia layanan, serta pengelola aplikasi Gojek sudah seharusnya dapat bertanggung jawab berupa ganti kerugian yang telah dialami oleh driver. Saran yang dapat diberikan Peneliti adalah seharusnya pemaparan mengenai tanggung jawab para pihak diatur secara jelas di dalam perjanjian kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan driver yang dibuat atas persetujuan bersama terkait bentuk tanggung jawab dan perlindungan hukum yang didapatkan driver dalam melaksanakan tugasnya pada layanan GoBiz mengalami kerugian yang dialami oleh konsumen yang tidak beritikad baik. Untuk meminimalisir terjadinya kerugian driver dalam pembatalan sepihak oleh konsumen yang tidak beritikad, seharusnya PT Gojek Indonesia mengembakan sistem layanan dari sisi konsumen untuk tidak dapat membatalkan pesanan dan hanya driver yang dapat membatalkan, serta membuat kebijakan untuk layanan GoBiz hanya diperbolehkan membayar dengan menggunakan non-tunai atau Go-Pay.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
kurniawan, DefryNIMA1011181212UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Rudiarti Rudiarti
Date Deposited: 06 Mar 2025 03:31
Last Modified: 06 Mar 2025 03:31
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/2022

Actions (login required)

View Item View Item