Tinjauan Yuridis Pembebanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Peralihan Hak Tanah Oleh Ahli Waris Di Kota Pontianak

Rovyantri, Sasqia Mayestika (2022) Tinjauan Yuridis Pembebanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Peralihan Hak Tanah Oleh Ahli Waris Di Kota Pontianak. Tesis thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A2031201034.pdf - Published Version

Download (31kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A2031201034.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A2031201034.pdf - Published Version

Download (540kB)
[img] Text (Abstrak)
Absrak_A2031201034.pdf - Published Version

Download (9kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A2031201034.pdf - Published Version

Download (82kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A2031201034.pdf - Published Version

Download (11kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A2031201034.pdf - Published Version

Download (134kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A2031201034.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (139kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A2031201034.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (108kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A2031201034.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A2031201034.pdf - Published Version

Download (65kB)

Abstract

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan atas tanah dan atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Untuk obyek pajak dalam proses peralihan hak karena waris tidak ada penjelasan secara khusus yang dimuat dalam Undang-Undang BPHTB maupun Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Proses pembebanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan terhadap peralihan hak atas tanah didasarkan pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), namun jika Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Mekanisme penentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan cara pewarisan diberikan kewenangan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dengan menggunakan rumus = Nilai Pasar - 300 juta x 5% x 50%. Namun selama ini Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak tidak memiliki tolak ukur atau patokan yang jelas dalam menentukan nilai pasar, tetapi hanya menggunakan patokan yang ada di Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Item Type: Thesis (Tesis)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Rovyantri, Sasqia MayestikaNIMA2031201034UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Kenotariatan S2
Depositing User: Sri Yulihartini
Date Deposited: 16 Feb 2023 07:22
Last Modified: 16 Feb 2023 07:22
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/641

Actions (login required)

View Item View Item