Pelaksanaan Ketentuan Izin Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032 :Studi Kasus Pembangunan Grand Mall Singkawang

Andriani, Frederika (2015) Pelaksanaan Ketentuan Izin Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032 :Studi Kasus Pembangunan Grand Mall Singkawang. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A11111043.pdf - Published Version

Download (614kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A11111043.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A11111043.pdf - Published Version

Download (506kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A11111043.pdf - Published Version

Download (517kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A11111043.pdf - Published Version

Download (518kB)
[img] Text (Daftar Lain)
Daflain_A11111043.pdf - Published Version

Download (508kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A11111043.pdf - Published Version

Download (609kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A11111043.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (747kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A11111043.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (661kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A11111043.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (530kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dafpus_A11111043.pdf - Published Version

Download (542kB)

Abstract

Agar perkembangan tersebut dapat berjalan secara tertib, teratur dan terarah, diperlukan adanya kerjasama antara masyarakat dan Pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Singkawang untuk menciptakan tata tertib hukum di bidang penataan ruang serta tata letak bangunan, rumah tempat tinggal, pertokoan, perkantoran, gudang, pabrik, tempat industri dan usaha-usaha lainnya. Persoalan yang berhubungan dengan penataan ruang dan bangunan ini mendapat perhatian yang seksama dari Pemerintah Kota Singkawang, agar dalam pelaksanaannya sesuai dan tidak menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang. Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032. Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032, maka Pemerintah Kota Singkawang berharap setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang. Akhir-akhir ini di Kota Singkawang sedang giat melakukan pembangunan, khususnya pemban ntukan bagi kepentingan masyarakat luas. Salah satu bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan di Kota Singkawang adalah pembangunan pusat perbelanjaan (mall). Pusat perbelanjaan (mall) di Kota Singkawang yang saat ini sedang dalam proses pembangunan adalah “Grand Mall”. Dengan dibangunnya pusat perbelanjaan Grand Mall di Kota Singkawang secara otomatis akan mempengaruhi Rencana Tata Ruang ran Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032 mengatur masalah penataan ruang yang mencakup proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sehubungan dengan adanya ketentuan perizinan terhadap pemanfaatan ruang, dalam kenyataannya pembangunan Grand Mall di Kota Singkawang tidak memenuhi ketentuan perizinan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032. Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa pembangunan Grand Mall di Kota Singkawang sempat dihentikan untuk sementara waktu atan dari instansi terkait. Namun pemilik Grand Mall Singkawang sepertinya tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh instansi terkait dan tetap melaksanakan pembangunan Grand Mall. Faktor-faktor yang menyebabkan nfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032 terhadap pemilik Grand Mall Singkawang dikarenakan sudah ada persetujuan dari Walikota Singkawang, bahkan pada saat peletakkan batu pertama pembangunan Grand Mall Singkawang dilakukan oleh Walikota Singkawang. Upaya hukum yang dilakukan oleh instansi terkait pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032 terhadap pemilik Grand Mall Singkawang hanya memberikan teguran dan peringatan saja. Alasan yang diberikan oleh Dinas Tata Kota, Pertanahan dan Cipta Karya Kota Singkawang serta Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Singkawang adalah bahwa keputusan ada pada pengambil kebijakan yaitu Walikota Singkawang sehingga perintah pembongkaran bangunan Grand Mall menunggu perintah dari Walikota Singkawang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Andriani, FrederikaNIMA11111043UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 350 Administrasi publik dan ilmu militer > 352 Pertimbangan umum administrasi publik
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Robiatul Adawiyah
Date Deposited: 10 Mar 2023 01:49
Last Modified: 10 Mar 2023 01:49
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/759

Actions (login required)

View Item View Item