Meningkatnya Pencurian Ringan ( Penjambretan ) Terhadap Wanita Di Kota Pontianak Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi

Lismana, Deviyanti (2015) Meningkatnya Pencurian Ringan ( Penjambretan ) Terhadap Wanita Di Kota Pontianak Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_ A01111029.pdf - Published Version

Download (574kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_ A01111029.pdf - Published Version

Download (549kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_ A01111029.pdf - Published Version

Download (556kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_ A01111029.pdf - Published Version

Download (532kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_ A01111029.pdf - Published Version

Download (531kB)
[img] Text (Daftar Lain)
Daflain_ A01111029.pdf - Published Version

Download (521kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_ A01111029.pdf - Published Version

Download (658kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_ A01111029.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (736kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_ A01111029.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (639kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_ A01111029.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (525kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dafpus_ A01111029.pdf - Published Version

Download (540kB)

Abstract

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satudengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri. Usaha untuk memahami kejahatan itu sebenarnya telah berabad-abad lalu dipikirkan oleh para ilmuwan terkenal. Plato misalnya menyatakan bahwa emas merupakan sumber dari kejahatan manusia. Aristoteles menyebutkan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad ke-19 yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab dari kejahatan. Dalam arti lain, dilihat dari segi kriminologinya, Kejahatan merupakan setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan serta menjengkelkan masyarakat, secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan. Pada zaman modern sekarang ini, pertumbuhan dan perkembangan manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu karena di dukung oleh derasnya arus informasi serta pengetahuan akan teknologi. Penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi membawa pengaruh langsung terhadap pandangan hidup manusia yang pada akhirnya dapat merubah cara pandang hidup manusia tersebut.Perubahan - perubahan ini akan timbul berdasarkan kepentingan-kepentingan untuk melangsungkan kehidupan-nya, memelurkan perlindungan dari sesama manusia karena kualitas dan kuantitas kejahatan semakin beragam dengan modus yang lebih bervariasi dan canggih. Perkembangan masyarakat yang sangat pesat ini seiring dengan merebaknya Supremasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Globalisasi, Demokratisasi, Perubahan Demografi yang telah melahirkan paradigma dalam melihat fungsi, tugas, tujuan, serta tanggung jawab dan wewenang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melayani dan menangani tuntutan dari masyarakat akan tindak kejahatan yang selalu mengancam setiap saat. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan yang berlaku juga berdasarkan landasan negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hukum tersebut harus di tegakkan demi terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dirumuskan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia alenia ke-empat yaitu, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Indonesia sebagai Negara berkembang tentunya tidak terlepas dari pengaruh perkembangan zaman yangsudah mendunia dimana semua perkembangan berpengaruh kepada semua aspek kehidupan. Perkembangan dunia ini tidak hanya membawa pengaruh besar kepada Negara Indonesia tetapi juga kepada perkembangan masyarakat, perilaku, maupun pergeseran budaya dalam masyarakat. Terlebih lagi setelah masa reformasi ekonomi Indonesia semakin terpuruk. Tidak hanya terjadi krisis ekonomi tetapi juga terjadi krisis moral, terjadi peningkatan jumlah penduduk, kesenjangan sosial, peningkatan pengangguran dengan otomatis membuat gairah seseorang semangkin meningkat untuk melakukan suatu tindakan kejahatan. Dengan desakan ekonomi tersebut banyak orang mengambil jalan pintas untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhanya, sehingga untuk daerah urban yang padat penduduk, angka kriminalitasnya sangat tinggi di bandingkan dengan daerah pedesaan. Setiap wilayah mempunyai kultur dan kebudayaan yang beranekaragam. Hal ini dilihat dari segi sosial, ekonomi dan budaya yang berbeda-beda, dengan sendirinya kejahatan di suatu daerah akan berbeda pula. Salah satu fenomena kejahatan yang semakin sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia yaitu penjambretan atau biasa disebut dengan pencurian ringan. Khususnya untuk kota Pontianak, praktek kejahatan akan pencurian ringan tahun-tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan dari tahun ke tahun pula selalu berkembang dan bertambah banyak dari motif pencurian ringannya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya data yang ada dari tahun 2011 hingga tahun 2013 dengan rincian kasus pencurian ringan ini tahun 2011 terdapat 26 korban pencurian ringan, tahun 2012 terdapat 27 korban pencurian ringan dan tahun 2013 terdapat 42 dan pada tahun 2014 terdapat 36 korban pencurian ringan di kota Pontianak.”1 Setiap tahun ke tahun korban kasus pencurian ringan tersebut mengalami peningkatan dan juga penurunan (tidak teratur) tetapi lebih tinggi peningkatan kasusnya dibandingkan penurunan kasus tersebut.Salah satu modus pencurian ringan lebih mengarah pada pada situasi jalananan yang sepi pada sore atau malam hari kaum perempuan yang biasanya mengendarai sepeda motor sendirian. Sering kali tas milik perempuan tersebut digantungkan pada stang kendaraan atau disandangkan di bahu. Kondisi ini sangat memungkinkan para pelaku pencurian ringan beraksi dengan mudah. Barang yang di rampas dapat berupa Tas, perhiasan, handphone, kendaraan bermotor, uang, dan lainnya. Akibat dari pencurian ringan ini dapat di uraikan akibat yang timbul bagi korban pencurian ringannya yaitu akibat materil dan immaterial. Akibat materil ialah bendaDalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Lismana, DeviyantiNIMA01111029UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 360 Permasalahan dan kesejahteraan sosial > 364 Kriminologi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Sri Yulihartini
Date Deposited: 15 Feb 2023 00:20
Last Modified: 15 Feb 2023 00:20
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/604

Actions (login required)

View Item View Item