Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 15/G/2021/PTUN.Ptk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Oktariana, Tamia Ardinda (2022) Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 15/G/2021/PTUN.Ptk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Skripsi thesis, Universitas tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011181137.pdf - Published Version

Download (47kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1011181137.pdf - Published Version

Download (781kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A1011181137.pdf - Published Version

Download (11kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011181137.pdf - Published Version

Download (19kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011181137.pdf - Published Version

Download (112kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011181137.pdf - Published Version

Download (16kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011181137.pdf - Published Version

Download (675kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011181137.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (683kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011181137.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (902kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011181137.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (229kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011181137.pdf - Published Version

Download (456kB)

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Salah satu kasus tentang sengketa Tata Usaha Negara di bidang pertanahan adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan Nomor Perkara 15/G/2021/PTUN.PTK. Objek dalam sengketa ini adalah Surat Keputusan (Beschikking) Tergugat berupa Surat Keterangan Tanah Nomor : 200/KB/KPTH/20/80 tertanggal 1 April 1980 atas nama Saad Bin Yasen. Para pihak dalam perkara tersebut adalah PT. Aneka Tambang, Tbk sebagai Penggugat melawan Kepala Desa Bukit Batu sebagai Tergugat. Selain menggugat Surat Keterangan Tanah dalam Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN.PTK, Penggugat juga melakukan Gugatan terhadap Surat Pernyataan Tanah yang akhirnya dicabut oleh Penguggat dan dikabulkan pencabutannya oleh Majelis hakim yaitu dalam Putusan Nomor 16/G/2021/PTUN.PTK, 17/G/2021/PTUN.PTK dan 18/G/2021/PTUN.PTK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus sengketa tanah dalam Putusan 15/G/2021/PTUN.PTK dilihat dari kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara, dan untuk menggambarkan dan menganalisa terkait dengan mekanisme Penyelesaian Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta untuk menggambarkan dan menganalisa terkait dengan Gugatan dengan Perkara Nomor : 15/G/2021/PTUN.PTK yang di ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan menganalisa serta menjelaskan mengapa Gugatan dalam Perkara Nomor : 16/G/2021/PTUN.PTK, Nomor : 17/G/2021/PTUN.PTK dan Nomor : 18/G/2021/PTUN.PTK di cabut oleh Pihak Penggugat. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah 1.Sebelum mengajukan gugatan di PTUN, pihak Penggugat harus mengajukan Upaya Administratif, tetapi jika KTUN tersebut tidak tebuka kesempatan melalui upaya administratif, ataupun orang/badan hukum perdata merasa tidak puas dengan hasil upaya administratif, maka dalam hal itu penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dimulai dari Proses Pra Persidangan hingga Persidangan yang dimulai dari Pembacaan Gugatan, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan sampai Putusan. 2. Alasan penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya terbitnya Surat Keterangan Tanah tersebut oleh Tergugat, tetapi gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dikarenakan permasalahan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi, bukanlah permasalahan hukum administrasi melainkan berkaitan dengan peristiwa hukum di bidang keperdataan yang menyangkut perselisihan hak. Sehingga terlebih dahulu harus diselesaikan oleh lembaga Peradilan yang berwenang untuk itu, yaitu Peradilan Umum dalam sengketa keperdataan (kepemilikan). Selanjutnya alasan Pengggugat mencabut gugatan Nomor : 16/G/2021/PTUN.PTK, : 17/G/2021/PTUN.PTK dan gugatan Nomor : 18/G/2021/PTUN.PTK karena Surat Pernyataan Tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan suatu Surat Keputusan (Beschikking). Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus dan pendekatan analisis konsep hukum serta menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis data deskripsi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Oktariana, Tamia ArdindaNIMA1011181137UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Robiatul Adawiyah
Date Deposited: 02 Feb 2023 08:07
Last Modified: 02 Feb 2023 08:07
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/530

Actions (login required)

View Item View Item