Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalamgugatan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Ganti Rugi Dan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup : Studi Kasus putusan nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN.PLG

Tri Ragali, Mayhendra (2022) Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalamgugatan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Ganti Rugi Dan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup : Studi Kasus putusan nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN.PLG. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011171248.pdf - Published Version

Download (142kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A1011171248.pdf - Published Version

Download (147kB)
[img] Text (Halaman Yuridis)
Yuridis_A1011171248.pdf - Published Version

Download (457kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011171248.pdf - Published Version

Download (82kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011171248.pdf - Published Version

Download (189kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011171248.pdf - Published Version

Download (81kB)
[img] Text (Daftar Lain)
Daflain_A1011171248.pdf - Published Version

Download (74kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011171248.pdf - Published Version

Download (297kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011171248.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011171248.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (240kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011171248.pdf - Other
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011171248.pdf - Published Version

Download (148kB)

Abstract

Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liabillity) adalah Lex Spesialis dari perbuatan melawan hukum yang dimana bersifat khusus yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan Lingkungan hidup harus dikelola dengan baik dan sehat sesuai yang telah di atur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa masyarakat harus mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut sering dikesampingkan oleh para pemangku kepentingan ataupun perusahaan yang bergerak disektor lingkungan hidup baik dilakukan dnegan sengaja ataupun kelalaian. Seperti yang dialami oleh PT. Waimusi Argo Indah yang di gugat dengan dasar gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liabillity) oleh Kementrian Lingkungan Hidup karena telah melakukan kebakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius. Dalam hal ini hakim harus menimbang dalam memutuskan untuk menolak atau mengabulkan gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) tersebut pada putusan nomor 234/Pdt.G/Lh/2016/Pn.Plg.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hukum hakim mengabulkan gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) ganti rugi dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN PLG). Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis atau mengetahui mengenai gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) ganti rugi dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN. PLG) dan mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan gugatan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) ganti rugi dan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 234/PDT.G/LH/2016/PN. PLG). Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian Hukum Normatif didukung dengan pendekatan kasus (Case Approach). Data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus suatu putusan haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut telah sejalan dengan asas-asas hukum antaralain keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum, yang dimana pihak tergugat bertanggung jawab mutlak akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut karena tidak dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut bukan akibat dari perbuatannya. sehingga pihak tergugat berkewajiban untuk melakukan ganti rugi materil sebesar 29.658.700.000, dari hasil penelitian pihak tergugat telah melakukan ganti kerugian lingkungan hidup secara mengangsur sebesar Rp. 5.250.000.000, akan tetapi belum ada kesepakatan antara pihak Penggugat dengan tergugat terkait dengan biaya pumulihan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Tri Ragali, MayhendraNIMA1011171248UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Mr Abdullah Imam
Date Deposited: 25 Jan 2023 04:18
Last Modified: 25 Jan 2023 04:18
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/463

Actions (login required)

View Item View Item