Luher, Luher (2025) Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Tinjau Dari Perspektif Politik Hukum. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
|
Text (Cover-Bab 1)
Cover-Bab1_A1011211058.pdf - Published Version Download (619kB) |
|
|
Text (A1011211058_LUHER)
A1011211058_LUHER.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum. Fokus permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Politik Hukum Penentuan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sejarah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Politik Hukum Penentuan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sejarah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan menganalisis Masa Jabatan Ideal Kepala Desa untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang sifat penelitiannya menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan masa jabatan kepala desa telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dengan menetapkan masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun dalam 1 periode dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengembalikan masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun dengan maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Perubahan tersebut mencerminkan dinamika kebutuhan pemerintahan desa, stabilitas politik dan tujuan daerah, dengan capaian yang diharapkan adalah terciptanya pemerintahan desa yang demokratis, stabil dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara | ||||||
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
| Depositing User: | Rudiarti Rudiarti | ||||||
| Date Deposited: | 02 Apr 2026 07:27 | ||||||
| Last Modified: | 02 Apr 2026 07:27 | ||||||
| URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/4599 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
