Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) Pada Masyarakat Tionghoa Hakka Di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah

Cintia, Vivi (2025) Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) Pada Masyarakat Tionghoa Hakka Di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover-Bab I)
Cover-Bab1_A1011211127.pdf - Published Version

Download (927kB)
[img] Text (A1011211127_VIVI CINTIA)
A1011211127_VIVI CINTIA.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Kiet Fun merupakan upacara adat perkawinan dalam masyarakat Tionghoa Hakka yang kaya akan simbolisme dan nilai budaya yang diwariskan secara turun temurun mencerminkan harapan akan kehidupan setelah perkawinan dan penghormatan terhadap leluhur. Dalam pelaksanaannya Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) mempunyai tahapan berupa melamar, pertunangan atau sangjit, menghias tempat tidur, upacara penyisiran rambut, teapai, upacara di klenteng, acara pernikahan, dan con sam caw atau pulang pada hari ketiga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Mempengaruhi Terjadinya Pergeseran Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) Pada Masyarakat Tionghoa Hakka Di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah?”. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik komunikasi langsung melalui wawancara dengan Ketua Yayasan Tri Dharma Mempawah dan Sesepuh yang memahami tentang pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) dan Teknik komunikasi tidak langsung melalui penyebaran angket terhadap 16 pasangan yang telah melaksanakan perkawinan. Kemudian Data hasil penelitian diolah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai, yaitu dengan perkembangan zaman yang semakin maju sedikit banyak telah mempengaruhi pelaksanaan upacara adat perkawinan (Kiet Fun) sehingga banyak masyarakat Tionghoa Hakka yang melaksanakan upacara adat perkawinan (Kiet Fun) dengan pergeseran. Pergeseran yang terjadi berupa penggantian arak dalam seserahan dengan minuman soda, tidak lagi melaksanakan upacara penyisiran rambut dan keluar rumah sebelum melakukan con sam caw atau pulang hari ketiga. Pergeseran ini dapat terjadi disebabkan oleh faktor agama, faktor pendidikan, dan faktor modernisasi. Untuk akibat apabila tidak melaksanakan upacara adat sesuai dengan ketentuan aslinya akan dapat menimbulkan beberapa dampak magis seperti perkawinan yang dijalani tidak akan langgeng, tidak harmonis hingga sulit mendapatkan keturunan. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan upacara adat perkawinan (Kiet Fun) adalah dengan memberitahukan kepada para generasi muda agar saat melaksanakan perkawinan menggunakan upacara adat sesuai dengan ketentuan asli dan menjelaskan tentang tata cara dan makna pelaksanaan upacara terhadap kehidupan rumah tangga setelah perkawinan sebagai bentuk pelestarian adat agar tidak semakin menghilang. Alangkah lebih baik bagi Masyarakat Tionghoa Hakka untuk tetap melaksansakan Upacara Adat Perkawinan (Kiet Fun) sesuai dengan ketentuan asli, karena dalam setiap tata cara memiliki makna tersendiri yang baik terhadap rumah tangga dan juga terhadap leluhur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Cintia, ViviNIMA1011211127UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Rudiarti Rudiarti
Date Deposited: 11 Dec 2025 02:44
Last Modified: 11 Dec 2025 02:44
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/4372

Actions (login required)

View Item View Item