Kasuryo, Ihza (2024) Tanggung Jawab Pihak Pengangkut Atas Keterlambatan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
|
Text (Cover-Bab1)
Cover-Bab1_A1012211004.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (A1012211004 _ IHZA KASURYO)
A1012211004 _ IHZA KASURYO.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan logistik Pemilu, agar proses pada saat pemungutan suara bisa berjalan dengan baik. Untuk mendistribusikan logistik Pemilu Tahun 2024 dari setiap provinsi ke setiap kota/kabupaten, maka KPU- RI memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi untuk memilih perusahaan jasa pengangkutan dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke setiap kabupaten/kota. Hal ini juga dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan menunjuk PT. Karunia Jasa Angkutan sebagai perusahaan jasa angkutan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke setiap kabupaten/kota yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ini dibuat dalam bentuk Perjanjian Borongan Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Dengan PT. Karunia Jasa Angkutan. Pada saat pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 dari gudang KPU Provinsi Kalimantan Barat ke gudang KPU Kabupaten Sambas dengan menggunakan mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan dikarenakan mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mogok di tengah perjalanan dan tidak bisa diperbaiki oleh supirnya. Namun dalam kenyataannya, PT. Karunia Jasa Angkutan mengelak untuk bertanggung jawab terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke gudang KPU Kabupaten Sambas. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Tanggung Jawab Pihak Pengangkut Atas Keterlambatan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Sambas?”. Sedangkan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan pelaksanaan pengangkutan logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas, faktor penyebab pihak pengangkut mengalami keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas, tanggung jawab pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas dan upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat terhadap pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024. Melalui jenis penelitian yuridis sosiologis, jenis data primer dan sekunder dan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 dari gudang KPU Provinsi Kalimantan Barat ke gudang KPU Kabupaten Sambas dengan menggunakan mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan. Adapun faktor penyebab pihak pengangkut mengalami keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas adalah mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mogok di tengah perjalanan dan tidak bisa diperbaiki oleh supirnya. Padahal mobil truk tersebut sebenarnya tidak mampu untuk diisi dengan muatan yang penuh karena sudah tua apalagi jarak perjalanannya cukup jauh. Tanggung jawab pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas belum dilaksanakan, dimana PT. Karunia Jasa iii Angkutan selalu menghindar dengan memberikan berbagai alasan untuk melepaskan tanggung jawabnya dan membebankan tanggung jawab atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke gudang KPU Kabupaten Sambas kepada supir mobil truknya. Upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat terhadap pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 adalah tetap meminta pertanggungjawaban dari PT. Karunia Jasa Angkutan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Surat Perjanjian Borongan Pengiriman Logistik KPU Pemilu 2024 Antara KPU Provinsi Kalimantan Barat Dengan PT. Karunia Jasa Angkutan
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata | ||||||
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
| Depositing User: | Robiatul Adawiyah | ||||||
| Date Deposited: | 08 Dec 2025 02:59 | ||||||
| Last Modified: | 08 Dec 2025 02:59 | ||||||
| URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/4253 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
