Taufik, Elsa Mauli (2024) Pelaksanaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pontianak. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
|
Text (Cover-Bab1)
Cover-Bab1_A1011211103.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (A1011211103_ELSA MAULI TAUFIK)
A1011211103_ELSA MAULI TAUFIK.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB merupakan pajak yang menganut sistem pembayaran self assessment sehingga dalam pelaksanaannya rentan terjadi kesalahan perhitungan sehingga mengakibatkan Wajib Pajak kelebihan atau kurang membayar pajak yang seharusnya terhutang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB di Kota Pontianak serta apa kendala yang dihadapi pihak Bapenda Kota Pontianak dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB wajib pajak di Kota Pontianakdan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bapenda Kota Pontianak dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan bayar BPHTB. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis-empiris. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Penulis menggunakan teknik wawancara sebagai cara memperoleh data primer, menggunakan teknik dokumentasi untuk menelusuri bahan Pustaka berupa Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wawancara dilakukan bersama Pegawai Divisi Perencanaan dan Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak serta Staff Lapangan Pengurusan BPHTB Kantor Notaris Budi Prasetiyono, S.H. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak belum melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB Tahun 2024 kepada Wajib Pajak karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baru diberlakukan Januari 2024. Namun, apabila dilihat dari perspektif ilmu hukum kita mengenal asas non-retroaktif. Asas non-retroaktif menyatakan bahwa hukum tidak berlaku surut, sehingga adanya pembaharuan regulasi tidak memiliki keterkaitan dengan belum direalisasikannya pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB oleh wajib pajak Kota Pontianak.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||
| Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata | ||||||
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
| Depositing User: | Robiatul Adawiyah | ||||||
| Date Deposited: | 08 Dec 2025 02:59 | ||||||
| Last Modified: | 08 Dec 2025 02:59 | ||||||
| URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/4251 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
