Pelaksanaan Penyerahan Pembayaran Pajak Hotel Di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak

Irawati, Mila (2023) Pelaksanaan Penyerahan Pembayaran Pajak Hotel Di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover-Bab I)
Cover-Bab1_A1011191268.pdf - Published Version

Download (405kB)
[img] Text (A1011191268_MILA IRAWATI)
A1011191268_MILA IRAWATI.pdf - Accepted Version

Download (3MB)

Abstract

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel berupa fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatan termaksud jasa terkait lainnya dengan pungutan bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk parawisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan hotel. Pajak hotel sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang masuk kedalam jenis pajak kabupaten. Pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di Kabupaten Landak harus ditingkatkan lagi, mengingat bahwa pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris. Data-data yang digunakan adalah daftar wajib pajak, jumlah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020-2022, jumlah pendapatan pajak hotel di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Tahun 2020-2022, wajib pajak yang patuh dan tidak patuh membayar pajak hotel menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket/kuisioner terhadap narasumber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan memaparkan dan menggambarkan secara menyeluruh mengenai apa yang menjadi pokok permasalahan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di kecamatan ngabang belum terlaksana dengan baik karenanya masih ada wajib pajak yang menunggak membayar. faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di kecamatan ngabang kabupaten landak yaitu: (1) Kurangnya kesadaran hukum wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban. (2) Tarif pajak yang terlalu tinggi bagi hotel bintang 1. (3) sistem pembayaran yang disediakan pihak hotel masih bersifat manual sehingga petugas pajak kesulitan dalam menghitung omset hotel setiap bulannya. Bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak hotel dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen). Wajib Pajak melakukan Pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah setiap tanggal 8. Untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel setiap tahunnya, tentunya Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel, antara lain: (1) Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak khususnya pajak hotel kepada pengusaha hotel. (2) Melakukan pengawasan atau mendata objek pajak serta meminta pengusaha hotel untuk melaporkan omset pajak setiap bulan. (3) Melakukan penagihan pajak atau memberikan SKPKB terhadap wajib pajak yang menunggak membayar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Irawati, MilaNIMA1011191268UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Sri Yulihartini
Date Deposited: 21 Jul 2025 07:21
Last Modified: 21 Jul 2025 07:21
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/3050

Actions (login required)

View Item View Item