Simanungkalit, Rosinton Parningotan (2023) Analisis Yuridis Akta Wasiat Yang Tidak Dilaporkan Notaris Kepada Daftar Pusat Wasiat. Tesis thesis, Universitas Tanjungpura.
![]() |
Text (Cover-Bab I)
Cover-Bab1_A2031211003.pdf - Published Version Download (942kB) |
![]() |
Text (A2031211003_ROSINTON PARNINGOTAN SIMANUNGKALIT)
A2031211003_ROSINTON PARNINGOTAN SIMANUNGKALIT.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Namun, pada praktiknya masih ada terdapat Notaris yang tidak melaporkan wasiat secara online ke Kemenkum HAM RI. Akibatnya pada saat di lakukan pengecekan tidak terdaftar wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris karena pengecekan wasiat tersebut menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris yang tidak melaporkan akta wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat, akibat hukum terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat, dan upaya hukum ahli waris terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat. Metode penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian ini berdasarkan sifatnya merupakan penelitian yang bersifat preskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada tentang permasalahan, serta kendala yang dihadapi dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat. Hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa Notaris yang tidak melaporkan akta wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat telah memenuhi 2 (dua) aspek pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap kode etik dan pelanggaran terhadap UUJN. Notaris yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi secara Kode Etik berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris dan tentunya dari keanggotaan perkumpulan, disamping sanksi teguran secara lisan maupun tulisan dan dapat pula dikenakan sanksi secara pelanggaran terhadap UUJN yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris. Akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat adalah tetap sebagai akta otentik dan tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan akta tersebut, hanya saja akta tersebut tidak memenuhi asas publisitas. Upaya hukum yang dilakukan ahli waris mengajukan Banding, Kasasi, dan melaporkan Notaris yang membuat akta wasiat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Item Type: | Thesis (Tesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S2 | ||||||
Depositing User: | Rudiarti Rudiarti | ||||||
Date Deposited: | 17 Jul 2025 07:38 | ||||||
Last Modified: | 17 Jul 2025 07:38 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/3013 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |