Yongki, Nobertus Junaidi (2023) Pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum (Studi Pada Kegiatan Pesta Adat Dayak Di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau). Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
![]() |
Text (Cover)
Cover_A1012191005.pdf - Published Version Download (20kB) |
![]() |
Text (Yuridis)
Yuridis_A1012191005.pdf - Published Version Download (276kB) |
![]() |
Text (Surat Pernyataan)
SP_A1012191005.pdf - Published Version Download (25kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak_A1012191005.pdf - Published Version Download (348kB) |
![]() |
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1012191005.pdf - Published Version Download (359kB) |
![]() |
Text (Daftar Isi)
Dafis_A1012191005.pdf - Published Version Download (350kB) |
![]() |
Text (Daftar Lain)
Daflain_A1012191005.pdf - Published Version Download (234kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab1_A1012191005.pdf - Published Version Download (552kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab2_A1012191005.pdf - Published Version Download (574kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab3_A1012191005.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (727kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab4_A1012191005.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (237kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1012191005.pdf - Published Version Download (451kB) |
![]() |
Text (A1012191005_NOBERTUS JUNAIDI YONGKI)
A1012191005_NOBERTUS JUNAIDI YONGKI.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pengaturan mengenai izin keramaian umum maupun kegiatan masyarakat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, bahwa: “Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat lzin”. Namun faktanya, ternyata masih ada warga masyarakat yang tidak mengajukan permohonan izin keramaian umum, khususnya warga masyarakat di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau yang mengadakan pesta adat Dayak seperti Gawai Dayak, Nosu Minu Podi (perayaan syukuran setelah panen padi), Bopisek dan Ganjur (perayaan pernikahan) disertai dengan hiburan musik, perjudian dan penggunaan minuman keras, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan izin keramaian umum kepada pihak Polsek Parindu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan warga masyarakat yang melakukan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum ? 2. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Polsek Parindu dalam pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum terhadap warga masyarakat yang melakukan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau ? Metode penelitian hukum yang digunakan Penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah Kapolsek Parindu dan anggota masyarakat yang mengadakan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau sebanyak 5 (lima) orang. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat yang melakukan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik dikarenakan belum adanya kesadaran dari warga masyarakat yang melakukan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau untuk mengurus Izin Keramaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. Selain itu, Kepala Desa kurang berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pesta adat Dayak di desanya. Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Parindu dalam pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik terhadap warga masyarakat yang melakukan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau hanya sebatas pemberitahuan saja kepada warga masyarakat yang mengadakan pesta adat agar apabila nanti ingin mengadakan pesta adat harus mengajukan permohonan izin keramaian kepada Polri. Sedangkan upaya hukum melalui tindakan belum pernah dilakukan, mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik tidak mengatur masalah sanksi bagi warga masyarakat yang tidak memiliki izin keramaian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
Depositing User: | Rudiarti Rudiarti | ||||||
Date Deposited: | 17 Jul 2025 07:08 | ||||||
Last Modified: | 17 Jul 2025 07:08 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/2870 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |