Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masyarakat Adat Dayak Bakati di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Melalui Peradilan Adat dan Peradilan Negeri Bengkayang : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky dan Putusan Adat Madok

Manugak, Chealsea Majihud (2023) Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masyarakat Adat Dayak Bakati di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Melalui Peradilan Adat dan Peradilan Negeri Bengkayang : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky dan Putusan Adat Madok. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1012191026.pdf - Published Version

Download (306kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1012191026.pdf - Published Version

Download (287kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A1012191026.pdf - Published Version

Download (6kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1012191026.pdf - Published Version

Download (121kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1012191026.pdf - Published Version

Download (203kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1012191026.pdf - Published Version

Download (8kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1012191026.pdf - Published Version

Download (860kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1012191026.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1012191026.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (722kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1012191026.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dafpus_A1012191026.pdf - Published Version

Download (352kB)
[img] Text (A1012191026_CHEALSEA MAJIHUD MANUGAK)
A1012191026_CHEALSEA MAJIHUD MANUGAK.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam Menyelesaikan Berbagai Kasus Pelanggaran Adat Baik Yang Bersifat Pidana Maupun Perdata, Masyarakat Suku Dayak Bakati’ Di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Menyelesaikannya Melalui Peradilan Adat. Begitu Pula Dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Terjadi Antara HLM Dan POL Di Dusun Giri Harja, Desa Beringin, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Kasus Tindak Pidana KDRT Yang Terjadi Antara HLM Dan POL Di Dusun Giri Harja, Desa Beringin, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang Diselesaikan Dengan Hukum Pidana Adat Yang Berlaku Pada Masyarakat Suku Dayak Bakati’ Yaitu Adat Madok (Adat Memukul Orang). Adat Madok Terbagi Menjadi 3 (Tiga) Tingkatan, Yakni: Adat Madok Ringan, Adat Madok Sedang, Dan Adat Madok Berat. Namun Penyelesaian Perkara Tindak Pidana KDRT Melalui Peradilan Adat Antara HLM Dan POL Di Dusun Giri Harja, Desa Beringin, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang Ternyata Diajukan Juga Ke Pengadilan Negeri Bengkayang. Bahkan, Telah Diputus Oleh Majelis Hakim Di Pengadilan Negeri Bengkayang Melalui Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky Dan Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa HLM Dengan Pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Bulan Dan 15 (Lima Belas) Hari. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Dengan Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana KDRT Pada Masyarakat Adat Dayak Bakati Di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Yang Telah Diputus Oleh Peradilan Adat Madok Menimbulkan Dualisme Hukum Karena Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644K/Pid/1988 Tanggal 15 Mei 1991 : “Seseorang Yang Telah Melakukan Perbuatan Yang Menurut Hukum Yang Hidup (Hukum Adat) Di Daerah Tersebut Adalah Merupakan Suatu Perbuatan Yang Melanggar Hukum Adat, Yaitu “Delict Adat”. Kepala Dan Para Pemuka Adat Memberikan Reaksi Adat (Sanksi Adat) Terhadap Si Pelaku Tersebut. Sanksi Adat Itu Telah Dilaksanakan Oleh Terhukum. Terhadap Si Terhukum Yang Sudah Dijatuhi “Reaksi Adat” Oleh Kepala Adat Tersebut, Maka Ia Tidak Dapat Diajukan Lagi (Untuk Kedua Kalinya) Sebagai Terdakwa Dalam Persidangan Badan Peradilan Negara (Pengadilan Negeri) Dengan Dakwaan Yang Sama, Melanggar Hukum Adat Dan Dijatuhi Hukuman Penjara Menurut KUHP (Pasal 5 Ayat (3) B Undang Undang Nomor 1 Drt 1951). Dalam Keadaan Yang Demikian, Maka Pelimpahan Berkas Perkara Serta Tuntutan Kejaksaan Di Pengadilan Negeri, Harus Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvakelijk Verklaard). Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Terdakwa Tanpa Mempertimbangkan Sanksi Pidana Adat Yang Telah Dijatuhkan Terhadap Terdakwa Oleh Peradilan Adat Dikarenakan (A) Terdakwa HLM Bin JSM Sudah Berulang Kali Melakukan Tindak Pidana KDRT Terhadap Istrinya POL Als. MS Binti FG, Walaupun Telah Dijatuhkan Sanksi Pidana Adat, (B) Sanksi Pidana Adat Yang Dijatuhkan Terhadap Terdakwa HLM Bin JSM Tidak Memberikan Efek Jera, Sehingga Terdakwa HLM Bin JSM Mengulangi Lagi Tindak Pidana KDRT Terhadap Istrinya POL Als. MS Binti FG, Dan (3) Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Terdakwa HLM Bin JSM Untuk Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Korban Maupun Masyarakat Dan Memberikan Efek Jera Bagi Terdakwa HLM Bin JSM.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Manugak, Chealsea MajihudNIMA1012191026UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 360 Permasalahan dan kesejahteraan sosial > 362 Masalah dan layanan, kesejahteraan sosial pada sekelompok orang
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Robiatul Adawiyah
Date Deposited: 17 Jul 2025 07:01
Last Modified: 17 Jul 2025 07:01
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/2842

Actions (login required)

View Item View Item