Analisis Pengelolaan Hutan Adat Masyarakat Dayak Senangkant Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Pra Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012

Toha, Patricia Yolanda Bersiana (2023) Analisis Pengelolaan Hutan Adat Masyarakat Dayak Senangkant Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Pra Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1011191245.pdf - Published Version

Download (57kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1011191245.pdf - Published Version

Download (373kB)
[img] Text (Surat Pernyataan)
SP_A1011191245.pdf - Published Version

Download (192kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1011191245.pdf - Published Version

Download (86kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011191245.pdf - Published Version

Download (133kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011191245.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1011191245.pdf - Published Version

Download (209kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1011191245.pdf - Published Version

Download (176kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1011191245.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1011191245.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (78kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011191245.pdf - Published Version

Download (119kB)
[img] Text (A1011191245_PATRICIA YOLANDA BERSIANA TOHA)
A1011191245_PATRICIA YOLANDA BERSIANA TOHA.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah momen penting yang akan mengantar masyarakat adat memasuki babak baru proses pengakuan dan perlindungan haknya, tetapi juga mengembalikan fungsi hutan adat untuk dikelola oleh masyarakat adat. Putusan tersebut menetapkan hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Hutan hak tidak lagi hanya mencakup hutan yang berada di atas tanah perseorangan/badan hukum tetapi juga yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan hutan adat masyarakat Dayak Senangkant Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten sanggau pra dan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pra dan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, untuk menganalisis pengelolaan hutan adat masyarakat adat Dayak Senangkant Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, untuk menganalisis kedudukan hukum hutan adat pada masyarakat adat Dayak Senangkant Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan hutan adat. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang dicapai adalah Pra Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pemerintah mengklaim bahwa Undang-Undang Kehutanan telah menjunjung tinggi hak masyarakat hukum adat atas hutan adat. Masyarakat Adat mempunyai tantangan yakni mereka mengalami permasalahan menyangkut hak mereka atas pengelolaan sumber daya alam. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengubah cara pandang hutan adat yang semula negara sentris menjadi adat sentris dan ingin meluruskan penyimpangan yang dilakukan UU Kehutanan dalam mengakomodasi hak masyarakat adat. Melalui putusan ini, posisi masyarakat hukum adat dinaikan ke posisi yang kuat dengan pengakuan atas hak-hak secara jelas dan tegas. Bahwa pengelolaan hutan adat Masyarakat Adat Dayak Senangkant Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong dilakukan secara turun-temurun dimana dalam pengelolaan hutan adat telah dibagi areal sesuai peruntukan yang digunakan untuk kepentingan dan alam seperti berladang, berkebun, berburu dan membuat kerajianan sebagai perkerjaan masyarakat setempat dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Bahwa kedudukan hukum hutan adat Masyarakat Adat Dayak Senangkant Dusun Panga Desa Semanget Kecamatan Entikong dalam pengelolaan hutan adat adalah Masyarakat Adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat. Pengakuan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945. Masyarakat Adat Dayak Senangkant juga dilindungi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Toha, Patricia Yolanda BersianaNIMA1011191245UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Sri Yulihartini
Date Deposited: 17 Jul 2025 06:42
Last Modified: 17 Jul 2025 06:42
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/2798

Actions (login required)

View Item View Item