Winarsih, Rini (2022) Dampak Kebijakan Relaksasi Pemerintah Terhadap Umkm Yang Diterapkan Perbankan Pasca Berlakunya Peraturan Ojk Nomor 48 Tahun 2020 Pada Bank Bri Cabang Sintang Kalimantan Barat. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
![]() |
Text (Cover)
Cover_A1011171144.pdf - Published Version Download (78kB) |
![]() |
Text (Yuridis)
Yuridis_A1011171144.pdf - Published Version Download (45kB) |
![]() |
Text (Surat Pernyataan)
SP_A1011171144.pdf - Published Version Download (92kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak_A1011171144.pdf - Published Version Download (108kB) |
![]() |
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1011171144.pdf - Published Version Download (115kB) |
![]() |
Text (Daftar Isi)
Dafis_A1011171144.pdf - Published Version Download (96kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab1_A1011171144.pdf - Published Version Download (274kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab2_A1011171144.pdf - Published Version Download (260kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab3_A1011171144.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (205kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab4_A1011171144.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (121kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1011171144.pdf - Published Version Download (100kB) |
![]() |
Text (A1011171144_RINI WINARSIH)
A1011171144_RINI WINARSIH.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (684kB) |
Abstract
Sejak pandemi virus Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia mulai awal Maret tahun 2020, semua UMKM mengalami kesulitan, bahkan ada yang menutup usahanya karena tidak mampu bertahan. Dengan keadaan semacam ini, keberlanjutan usaha yang dilakukan UMKM tentu saja terancam. Pada satu sisi, UMKM hanya menerima sedikit pemasukan atau bahkan tidak menerima pendapatan sama sekali. Di sisi lain, mereka harus tetap membayar biaya angsuran dan bunga atas pinjaman yang mereka peroleh dari perbankan. Melihat kondisi ini, maka Pemerintah melalui OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit selama periode penyebaran wabah Covid-19 yang diberikan kepada UMKM. Dasar hukum kebijakan relaksasi yang dilakukan Pemerintah terhadap UMKM adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Tujuan diterbitkannya POJK ini adalah mengurangi beban kredit akibat adanya pandemi Covid-19 dengan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19 agar tidak terjadi kredit macet (non performing loan) secara masif yang pada akhirnya akan berdampak sistemik bagi kesehatan perbankan itu sendiri. Dengan adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah tersebut dimaksudkan agar para UMKM tetap melangsungkan usaha yang dimilikinya dan membayar beban kreditnya dengan keringanan yang telah diberikan pemerintah. Namun dalam praktiknya, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah terhadap UMKM masih mengalami berbagai kendala. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa persyaratan dan mekanisme pemberian relaksasi kredit bagi debitur UMKM di Bank BRI Cabang Sintang tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Kendala-kendala yang dihadapi Bank BRI Cabang Sintang Kalimantan Barat dalam pemberian relaksasi kredit bagi UMKM adalah pada saat jatuh tempo pembayaran kredit, debitur UMKM sulit dihubungi padahal Bank ingin menawarkan relaksasi kredit kepada debitur UMKM tersebut. Dampak pemberian relaksasi kredit bagi UMKM oleh Bank BRI Cabang Sintang Kalimantan Barat jelas sangat membantu debitur UMKM karena debitur UMKM mendapatkan kelonggaran dalam membayar kredit, akan tetapi jangka waktu (tenor) kredit menjadi semakin lama. Selain itu, debitur UMKM akan mendapat keringanan bunga pinjaman. Sedangkan bagi pihak Bank, dengan adanya POJK Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dapat membantu menurunkan permasalahan keuangan bank (Non Performing Finance Bank) yang memiliki kemungkinan akan meningkat jika tidak ada POJK tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
Depositing User: | Sri Yulihartini | ||||||
Date Deposited: | 11 Apr 2025 08:36 | ||||||
Last Modified: | 11 Apr 2025 08:36 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/2509 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |