Bustami, Fernando Qamal (2022) Penerapan Sanksi Administrasi Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No: 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Terhadap Perusahaan Pembiayaan FIF Group Cabang Pontianak. Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.
![]() |
Text (Cover)
Cover_A1012171176.pdf - Published Version Download (85kB) |
![]() |
Text (Yuridis)
Yuridis_A1012171176.pdf - Published Version Download (166kB) |
![]() |
Text (Surat Pernyataan)
SP_A1012171176.pdf - Published Version Download (6kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak_A1012171176.pdf - Published Version Download (85kB) |
![]() |
Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1012171176.pdf - Published Version Download (163kB) |
![]() |
Text (Daftar Isi)
Dafis_A1012171176.pdf - Published Version Download (158kB) |
![]() |
Text (Daftar Lain)
Daflain_A1012171176.pdf - Published Version Download (84kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab1_A1012171176.pdf - Published Version Download (245kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab2_A1012171176.pdf - Published Version Download (383kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab3_A1012171176.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (261kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab4_A1012171176.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (95kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1012171176.pdf - Published Version Download (90kB) |
![]() |
Text (A1012171176_FERNANDO QAMAL BUSTAMI)
A1012171176_FERNANDO QAMAL BUSTAMI.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (993kB) |
Abstract
Perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda dua secara kredit wajib mendaftarkan objek jaminan (kendaraan bermotor roda dua) debitur ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dasar hukum pendaftaran jaminan fidusia ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. Namun faktanya, FIF GROUP Cabang Pontianak selaku perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas pembiayaan konsumen berupa pinjaman dana khusus untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua merek Honda secara kredit tidak mendaftarkan jaminan fidusia terhadap kendaraan bermotor roda dua yang berstatus kredit di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Faktor-faktor yang menyebabkan belum diterapkannya sanksi administrasi berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia terhadap perusahaan pembiayaan FIF GROUP Cabang Pontianak yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia terhadap kendaraan bermotor roda dua yang berstatus kredit dikarenakan kurangnya SDM untuk melakukan pengecekan masalah pendaftaran kendaraan bermotor roda dua secara kredit sebagai jaminan fidusia ke perusahaan pembiayaan seperti FIF GROUP Cabang Pontianak. Selain itu, debitur yang mendapat fasilitas kredit kendaraan bermotor roda dua dari FIF GROUP Cabang Pontianak tidak pernah melaporkan ke Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat mengenai pendaftaran kendaraan bermotor roda duanya secara kredit sebagai jaminan fidusia. Akibat hukum bagi debitur dalam hal kendaraan bermotor roda duanya yang berstatus kredit tidak didaftarkan sebagai jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah kendaraan bermotor roda duanya tidak bisa dilakukan eksekusi (penarikan) walaupun debitur menunggak angsuran kreditnya. Sedangkan akibat hukum bagi FIF GROUP Cabang Pontianak yang tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia terhadap kendaraan bermotor roda dua yang berstatus kredit adalah tidak bisa melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan bermotor roda dua debitur apabila debitur menunggak angsuran kreditnya. Selain itu, FIF GROUP Cabang Pontianak dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta sanksi pidana perampasan karena melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan bermotor roda dua debitur secara paksa. Adapun upaya yang seharusnya dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat terhadap perusahaan pembiayaan FIF GROUP Cabang Pontianak yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia terhadap kendaraan bermotor roda dua yang berstatus kredit adalah memberikan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, apabila terdapat laporan dari debitur/konsumen yang mengetahui bahwa kendaraan bermotor roda duanya yang berstatus kredit tidak didaftarkan sebagai jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan FIF GROUP Cabang Pontianak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata | ||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 | ||||||
Depositing User: | Rudiarti Rudiarti | ||||||
Date Deposited: | 11 Apr 2025 08:35 | ||||||
Last Modified: | 11 Apr 2025 08:35 | ||||||
URI: | http://36.95.239.66/id/eprint/2504 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |