Pelaksanaan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor. 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum (Studi Pada Rumah Makan Di Kota Pontianak)

Anugrah, Dwi Alvhiza (2022) Pelaksanaan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor. 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum (Studi Pada Rumah Makan Di Kota Pontianak). Skripsi thesis, Universitas Tanjungpura.

[img] Text (Cover)
Cover_A1012151173.pdf - Published Version

Download (15kB)
[img] Text (Yuridis)
Yuridis_A1012151173.pdf - Published Version

Download (9kB)
[img] Text (Abstrak)
Abstrak_A1012151173.pdf - Published Version

Download (205kB)
[img] Text (Kata Pengantar)
Kapeng_A1012151173.pdf - Published Version

Download (207kB)
[img] Text (Daftar Isi)
Dafis_A1012151173.pdf - Published Version

Download (313kB)
[img] Text (Bab I)
Bab1_A1012151173.pdf - Published Version

Download (409kB)
[img] Text (Bab II)
Bab2_A1012151173.pdf - Published Version

Download (477kB)
[img] Text (Bab III)
Bab3_A1012151173.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (398kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab4_A1012151173.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Dapus_A1012151173.pdf - Published Version

Download (310kB)
[img] Text (A1012151173_DWI ALVHIZA ANUGRAH)
A1012151173_DWI ALVHIZA ANUGRAH.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (883kB)

Abstract

Usaha rumah makan cukup memberikan janji untuk mendapakan dan memberikan keuntungan yang cukup besar dalam menunjang kehidupan rumah tangga oleh sebab itu jika melihat luasnya wilayah Kota Pontianak juga dapat dikatakan memberikan lapangan usaha dan membuka usaha rumah tangga yang menjanjikan . Namun disatu sisi selain memberikan keuntungan yang cukup berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangga juga seharusnya peara pengusaha rumah makan juga harus memperhatikan apa yang menjadi kewajiban dan larangannya dalam usaha rumah makan tersebut yang pada umumnya tergantung kepada gas elpizi sebagai penunjang utama dalam melaksakan usaha tersebut. Sehingga untuk mendapatkan keuntungannya para pemilik usaha rumah makan ini mengeyampingkan larangan penggunaan gas elpizi 3 Kg yang dilarang untuk digunkan usaha dimkasud karena gas elpizi dimaksud hanya untuk kepentingan rumah tangga khususnya dan usaha mikro. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dimana Peraturan Daerah tersebut yang juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Paasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa gas LPG 3 Kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro dan juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, kemudian dipertegas lagi dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Lequefield petroleum gas (LPG) 3 Kg dan surat Direktur Jenderal Minyak dan gas bumi Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2918 Nomor 3212/12/DJM.0/2018 perihal pengendalian pengguna gas LPG 3 Kg untuk usaha makanan/ bakery, usaha komersial, industry dan transportasi juga dilarang menggunakan tabung gas melon 3 Kg.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Creators:
CreatorsNomor Induk Mahasiswa (NIM)Email
Anugrah, Dwi AlvhizaNIMA1012151173UNSPECIFIED
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Rudiarti Rudiarti
Date Deposited: 13 Mar 2025 04:55
Last Modified: 13 Mar 2025 04:55
URI: http://36.95.239.66/id/eprint/2294

Actions (login required)

View Item View Item